Pengertian CV

Pengertian CV – Dalam menjalankan suatu bisnis atau usaha di nusantara diperlukan legalitas badan usaha yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian.

Pengertian CV

Jenis badan usaha yang sering ditemui di negara ini diantaranya PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Firma, Koperasi, PD (Perusahaan Dagang), dan UD (Usaha Dagang).

Yang paling familiar bagi kita untuk mendirikan usaha, yakni CV serta PT. Kali ini akan dibahas mengenai CV (Commanditaire Vennootschap).

Bagi perusahaan yang tidak memiliki cukup banyak modal. CV adalah solusi jenis legalitas yang terbaik. Meskipun standarnya masih di bawah PT. CV mempunyai fungsi yang tak kalah di masa sekarang ini.

Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan CV berasal dari bahasa Inggris yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Persekutuan Komanditer.

Pengertian CV yaitu salah satu jenis badan usaha yang diprakarsai oleh lebih dari 1 orang. Pihak yang memprakarsai ini kemudian disebut sebagai anggota atau sekutu. Pihak yang terlibat dalam pendirian CV terbagi menjadi 2, yakni anggota/sekutu aktif dan anggota/sekutu pasif.

Pihak yang Berperan dalam Pendirian CV

Seperti yang telah diuraikan di atas, pihak-pihak yang berperan dalam pendirian CV dibagi menjadi 2.

  1. Anggota Aktif

Anggota aktif atau biasa disebut juga sekutu aktif yaitu orang yang memprakarsai pendirian CV dengan menyetorkan sejumlah modal yang dibutuhkan dan bertanggung jawab pula terhadap operasional CV. Dalam artian ikut terlibat dalam mengurus berbagai keperluan perusahaan. Jadi, anggota aktif bisa disebut juga sebagai pemodal aktif.

Biasanya anggota aktif tak hanya mendapatkan bagi hasil dari keuntungan perusahaan, tetapi juga mendapat gaji karena tenaga yang telah dikerahkan untuk perusahaan. Namun, bisa juga mendapat bagian berupa tambahan persentase penghasilan perusahaan. Semuanya tergantung kesepakatan dari pihak yang turut serta dalam pembuatan CV.

  1. Anggota Pasif

Untuk anggota pasif atau yang sering disebut sebagai sekutu pasif merupakan pemberi sejumlah modal untuk pendirian CV. Bagi anggota pasif tidak memiliki tanggung jawab dan tidak berhak untuk mengawasi kegiatan operasional CV. Sama seperti namanya anggota pasif hanya berdiam dan menikmati hasil keuntungan CV, tetapi juga menanggung kerugian CV. Namun, hanya sebatas setoran modal.

Artinya, ketika CV mengalami colleps atau kebangkrutan, maka modal yang telah disetorkan akan hilang seluruhnya. Ini memang sudah risiko yang ditanggung saat menjalankan usaha.

Unsur Unsur yang Terdapat dalam CV

CV memiliki 4 unsur dalam pembentukannya. Berikut ini merupakan 4 unsur yang terdapat dalam CV

  1. Persekutuan Perdata
  2. Perkumpulan
  3. Persekutuan Komanditer
  4. Firma

Ciri-Ciri CV

Persekutuan komanditer yang merupakan salah satu bentuk badan usaha memiliki ciri-ciri khusus. Beberapa ciri-ciri visi sebenarnya telah diuraikan di atas. Namun, disini akan dijelaskan secara lebih lengkap. Mari kita simak uraian berikut ini.

  • Terdiri atas dua macam anggota, yakni anggota aktif dan anggota pasif.
  • Yang mengemban tugas dan berhak mengendalikan perusahaan adalah anggota aktif.
  • Anggota pasif tidak berhak atas pengelolaan perusahaan, hanya sebatas penanaman modal saja.
  • Bagi Anggota aktif berkuasa untuk menjalankan perusahaan.
  • Anggota pasif hanya berhak mendapatkan bagi hasil keuntungan dan modal yang diserahkan.

Sifat-Sifat CV

Ada beberapa sifat dari usaha yang memiliki legalitas sebagai CV dibandingkan dengan perusahaan dengan legalitas jenis lain, seperti PT, firma dan koperasi. Berikut ini adalah sifat-sifat CV yang membedakan dengan badan usaha lainnya.

  • Ketika pemodal atau investor telah menyerahkan sejumlah modal, modal tersebut cukup sulit untuk ditarik kembali. Perlu melalui prosedur yang cukup rumit. Berbeda dengan PT yang investornya dapat dengan mudah menarik modal, apalagi PT Tbk.
  • Memerlukan modal yang cukup besar. Meskipun tidak sebesar PT, pendirian CV tetap membutuhkan beberapa banyak modal tergantung jenis usaha yang akan dijalankan.
  • Perusahaan dengan legalitas CV dapat dengan mudah untuk mengajukan kredit pinjaman modal. Ini dikarenakan perusahaan dengan badan usaha CV bisa dibilang cukup terpercaya dan terdapat jaminan dari pemerintah bahwa benar-benar perusahaan yang aman.
  • Anggota CV terdiri dari 2 anggota, yakni anggota aktif dan anggota pasif. Di mana masing-masing memiliki peranan yang saling melengkapi. Anggota aktif mengemban tugas terhadap operasional usaha. Sedangkan anggota pasif hanya berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah modal dan mendapat keuntungan sesuai modal yang diserahkan tanpa berurusan langsung dengan usaha tersebut.
  • Dibandingkan dengan PT, pendirian CV mempunyai syarat yang lebih mudah. Tetapi, terdapat beberapa usaha yang hanya dapat dijalankan dengan badan usaha berjenis PT.

Tujuan CV

Sama seperti usaha lainnya, pendirian CV tentu memiliki tujuan. Di bawah ini merupakan tujuan dari mendirikan CV.

  • Tentu tujuan awal dari mendirikn CV adalah agar dapat menjalankan usaha.
  • Dengan mendirikan CV berarti usaha telah memiliki legalitas yang jelas sesuai hukum dan pemerintahan. Bidang usaha yang dijalankan pun memiliki fokus yang jelas.
  • Mudah mendapat kepercayaan customer. Dengan adanya legalitas yang jelas, pelanggan atauklien akan lebih percaya terhadap usaha yang kita jalankan. Sehingga memperlancar bisnis.
  • Berguna untuk memperoleh pinjaman. Disaat sedang memerlukan modal untuk mengembangkan usaha. Bank maupun investor akan dengan mudah menggelontorkan dana karena usaha yang Anda jalankan telah mendapat izin dari pemerintah.

Baca juga : Pengertian Desa dan Perangkat yang ada didalamnya

Kelebihan serta Kelemahan CV

Sebagai salah satu badan usaha, CV tak hanya memiliki kelebihan, namun juga memiliki kelemahan juga kekurangan. Apakah kelebihan dan kekurangan CV? Di bawah akan dijelaskan lebih detail

Kelebihan CV

  • Dengan mendirikan CV yang terdiri dari anggota aktif dan pasif. Manajemen perusahaan semakin lebih teratur dan tertata. Modal tidak bercampur dengan harta pribadi.
  • Keuangan yang lebih stabil. Karena CV terdiri dari beberapa orang, tentu modal yang didapatkan lebih besar. Sehingga cakupan usaha pun lebih besar. Namun, hal ini tidak dapat terlepas dari manajemen. Jika manajemen perusahaan buruk, perusahaan juga tidak akan stabil.
  • CV merupakan jenis badan usaha yang sangat familiar dan dikenal oleh banyak orang di Indonesia. Karena sudah cukup terkenal dan terpercaya, maka pemodal pun dapat dengan mudah didapatkan.
  • Kegagalan usaha merupakan risiko bersama, jadi tidak ada pihak yang dikorbankan atas usaha ini. Jika untung akan menikmati bersama dan jika rugi akan ditanggung bersama.

Kekurangan CV

  • Meskipun terdiri dari beberapa orang, pendirian CV tidak terlalu banyak melibatkan individu. Biasanya mereka adalah orang yang telah kenal. Namun, jika terjadi perselisihan, akan berdampak pada kekacauan perusahaan. Jadi, perusahaan mudah terkena konflik apalagi ini masalah uang.
  • Modal yang telah diserahkan sulit untuk ditarik. Sehingga sebelum berinvestasi, pastikan bahwa sangat yakin dengan perusahaan yang berkaitan

Akhir Kata

Demikianlah uraian dari pengertian CV atau Persekutuan Komanditer, unsur yang terdapat di dalamnya, ciri-ciri dari CV, sifat-sifat CV, tujuan CV, serta kelebihan dan kekurangannya.

Apabila ada penyampaian yang keliru dan tidak berkenan, itu merupakan ketidaksengajaan. Semoga apa yang telah disampaikan disini dapat bermanfaat dan menjelaskan apa itu CV bagi yang ingin menjalankan usaha.