Kata-kata domisili mungkin sering dilihat pada syarat lowongan pekerjaan, urusan pencatatan data diri, dan form-form lainnya. Saat mengisi kolom alamat dan alamat domisili, ternyata ada beberapa orang yang salah menulis antara alamat dan domisili. Lalu apa arti domisili itu sendiri? Kenapa alamat dan domisili yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga berbeda?
Memang tidak semua orang memiliki 2 alamat (domisili dan alamat). Jika tempat tinggal yang saat ini ditinggali berada di tempat yang berbeda dengan alamat rumah, maka penulisan informasi alamat dan domisilinya harus berbeda. Agar lebih jelas lagi, berikut penjelasan arti domisili.
Daftar Isi
Pengertian Domisili Menurut KBBI dan Para Ahli
Domisili merupakan salah satu informasi penting dalam data diri seseorang. Arti dari domisili menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi. Sedangkan berdomisili artinya yakni bertempat tinggal, berkediaman (tetap). Ada beberapa ahli yang berpendapat tentang pengertian domisili, antara lain:
- Subekti.
Domisili merupakan sebuah “rumah penghabisan” atau “rumah kematian”, yang mana rumah tersebut adalah tempat seseorang meninggal dunia. Domisili tersebut juga digunakan sebagai penentuan hukum waris dan kewenangan dalam mengadili gugatan. - Sri Soedewi Masjchoen Sofwan.
Sementara menurut Sri Soedewei, arti domisili yaitu tempat seseorang dalam melakukan hak dan kewajiban meskipun sebenarnya saat ini seseorang tersebut tidak berada pada tempat tersebut. - Prawirohamidjojo dan Pohan.
Sedangkan menurut Prawirohamidjojo dan Pohan, domisili bermakna sebagai tempat seseorang selalu ikut serta dalam melakukan hak dan kewajiban individunya. Dapat juga dipahami sebagai kediaman yang sah dari individu tersebut melakukan perbuatan dan hubungan hukum.
Unsur Pada Domisili
Lalu bagaimanakah suatu tempat tinggal bisa dikatakan sebagai domisili? Rumah atau tempat tinggal tersebut harus memiliki beberapa unsur berikut:
- Ada tempatnya baik itu hanya bersifat sementara ataupun tetap
- Ada hak dan kewajiban di dalamnya
- Ada seseorang yang selalu hadir atau berada di tempat tersebut
- Terdapat prestasi
Macam Macam Domisili
Domisili memiliki beberapa macam atau tipe, yaitu tipe tempaat tinggal Sesungguhnya dan tempat tinggal pilihan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya:
a. Tempat Tinggal Sesungguhnya
Tempat tinggal sesungguhnya ini adalah tempat tinggal yang sesungguhnya dimana seseorang yang menghuni tersebut berada di dalamnya dan melakukan berbagai perbuatan hukum. Tempat tinggal atau domisili sesungguhnya ini dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Tempat Tinggal Bebas.
Untuk tempat tinggal bebas atau sukarela ini merupakan tempat tinggal yang tidak ditentukan pada hubungannya dengan lain. menurut Pasal 20 KUH Perdata menyebutkan “bahwa domisili pegawai adalah tempat dimana dia melaksanakan jabatannya”.
Sedangkan Pasal 23 KUHP menyebutkan “tempat kediaman orang yang meninggal dunia, ditentukan tempat kediamannya di tempat ia berdiam terakhir”. Adapun tujuan dari penentuan domisili yaitu untuk menentukan hukum yang berlaku serta masalah warisan, dan hakim mana yang bisa berkuasa mengadili perkara tersebut. - Tempat Tinggal Wajib.
Tempat tinggal atau domisili wajib ini berbeda dari domisili bebas, karena pada domisili wajib, tempat tinggal ditentukan berdasarkan hubungannya penghuni kediaman dengan orang lain.
Adapun arti domisili wajiib meurut Pasal 21-22 KUHP adalah “beberapa orang yang mempunyai domisili yang mengikuti domisili orang lain, yaitu: seorang istri mengikuti suami, anak-anak di bawah umur yang mengikuti orang tua/wali, orang dewasa yang ditaruh di bawah pengampuan mengikuti domisili pengampunya, dan para pekerja yang mengikuti domisili majikannya”
b. Tempat Tinggal Pilihan
Tipe domisili selanjutnya yakni tempat tinggal yang dipilih karena berhubungan dengan berbagai hal atau perbuatan hukum tertentu dan dipilihlah kediaman tersebut.
Menurut Pasal 24 ayat 1 KUHP menyebutkan “dalam suatu sengketa perdata dimuka hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, berhak bebas dengan suatu akta memilih tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka sebenarnya. Adapun jenis dari domisili pilihan ini yaitu:
- Domisili yang Ditentukan UU
Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyebutkan bahwa “seorang suami yang ingin menggugat istrinya, maka ia harus mengajukan gugatan di tempat tinggal istrinya”. Domisili yang ditentukan UU berlaku pada beberapa kasus seperti waktu eksekusi, hukum acara, dan pengajuan eksepsi. - Domisili Bebas
Sementara untuk domisili bebas yaitu tempat tinggal yang dipilih secara bebas oleh pihak yang mengadakan kontrak atau memiliki hubungan hukum. Adapun syarat untuk memiliki domisili bebas ini antara lain: adanya perjanjian, perjanjian tersebut harus tertulis, terjadi pada satu atau lebih hubungan hukum, dan perbuatan atau hubungan hukum tersebut merupakan suatu kepentingan yang wajar.
Perbedaan Alamat dan Domisili
Jika arti alamat dan arti alamat domisili adalah 2 hal yang berbeda, lalu sebenarnya apakah perbedaan diantara keduanya? Alamat adalah tempat tinggal yang sifatnya hanya sementara, sedangkan domisili sendiri merupakan tempat tinggal yang digunakan secara resmi dan tetap atau dalam waktu tidak terbatas.
Oleh karena itu tidak heran jika seseorang bisa memiliki lebih dari satu tempat tinggal, tapi alamat domisili yanng tertulis dalam data diri hanya ada satu. Domisili merupakan tempat tinggal, tapi tempat tinggal belum tentu domisili.
Tujuan Dimisili
Kenapa harus ada dibedakan tempat tinggal dan domisili? Ternyata domisili sendiri memiliki beberapa tujuan yang nantinya akan berhubungan dengan perbuatan hukum. Berikut beberapa tujuannya:
- Tujuan domisili berdasarkan Pasal 76-7 KUH Perdata yaitu untuk mengetahui tempat seseorang harus menikah
- Selain untuk pernikahan, Pasal 207 KUH Perdata menjelaskan tujuan dari domisili untuk mengetehui dimana seseorang nantinya harus mengurus masalah gugatan perceraian
- Tujuan lain dari domisili yaitu untuk mengatahui terkait pengadilan manakah yang bisa mengadili suatu perkara seseorang. Tak hanya itu, gugatan perdata juga dapat diajukan pada tempat tinggal tergugat melalui pengadilan negeri
- Berbagai urusan pembayaran sangat membutuhkan data domisili, misal pembayaran pajak.
Status Domisili
Status domisili bisa dibuktikan dengan melihat Kartu Tanda Penduduk (berlaku bagi penduduk asli) atau pada Surat Keterangan Tinggal Sementara (berlaku untuk penduduk pendatang).
Baca juga : Pengertian Desa dan Unsur Organisasinya
Hak dan Kewajiban Domisili
Selain arti domisili yang berbeda dengan alamat tempat tinggal, salah satu unsur domisili adalah adanya hak dan kewajiban. Lalu apa sajakah Hak dan Kewajiban “pemegang” domisili? Ada 2 hak dan kewajiban yaitu untuk hukum Publik dan Hukum Perdata. Berikut penjelasannya:
a. Hukum Publik, hak dan kewajibannya antara lain yaitu:
- Mengikuti semua agenda pemilihan umum
- Lokasi tempat memilih sesuai dengan domisili
- Memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan alamat domisili berada
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor sesuai lokasi domisili
b. Hukum Perdata, memiliki hak dan kewajiban berikut:
- Debitur memiliki kewajiban membayar cek atau wesel sesuai domisili
- Jika tidak ditentukan tempat pembayaran pada sebuah perjanjian, maka debitur harus membayar di tempat tinggal
- Memiliki hak menerima kredit