Arti dan Gambar Rambu Lalu Lintas

Arti Rambu Lalu Lintas

Jalan raya bisa menjadi medan yang berbahaya bagi penggunanya, terutama bagi para pengenderan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, untuk menjaga keselamatannya diaturlah dengan berbagai rambu-rambu lalu lintas. Dari sekian banyak rambu lalu lintas, arti rambu lalu lintas satu dengan lainnya tentu berbeda, ada rambu sebagi larangan perintah, dan lain-lain.

Apapun bentuk rambu-rambu lintas, semua rambu tersebut sangat penting. Jadi semua pengendara kendaraan bermotor wajib memahami arti rambu lalu lintas dan marka jalan. Berikut beberapa jenis rambu dan artinya yang perlu diketahui pengendara:

Arti dari Gambar Lalu Lintas di jalan

Rambu-rambu lalu lintas yang sering dijumpai di jalan terdiri dari 3 jenis. Fungsi masing-masing jenis juga berbeda. Bagi yang bingung membedakan gambar rambu lali lintas, jenis rambu-rambu bisa dikenali dari warnanya.

Untuk arti rambu-rambu lalu lintas berupa perintah ditandai dengan warna biru, rambu berupa peringatan berwana kuning, sedangkan untuk rambu larangan berwarna merah. Masing-masing jenis rambu memiliki banyak tanda, berikut tanda-tanda rambu beserta artinya:

A. Rambu Lalu Lintas Perintah

Seperti namanya, rambu berupa perintah ini ditujukan semua pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan. Tidak hanya untuk pengendara kendaraan bermotor, rambu perintah juga berlaku bagi pejalan kaki dan semua pengguna jalan lainnya. Beberapa tanda rambu perintah antara lain:

  • Panah Kanan, rambu ini memerintahkan pengendara berjalan ke arah kanan
  • Panah Kiri, pengendara harus mengendarai kendaaraan ke arah kiri
  • Panah Belok Kanan, berbeloklah ke kanan jika menjumpai rambu belok kanan
  • Panah Belok Kiri, lajukan kendaraan berbelok ke arah kiri
  • Panah Bawah Serong Kanan, pengendara harus mengikuti arah seperti yang ada pada rambu. Tanda rambu ini biasanya sering dijumpai kawasan gedung atau jalan tol
  • Panah Bawah Serong Kiri, lajukan kendaraan ke jalur yang diarahkan sesuai rambu
  • Panah ke Atas, teruslah berjalan lurus saat menjumpai rambu ini, jangan sampai berbalik atau belok
  • Panah berbentuk Lingkar, rambu 3 panah yang membentuk lingkaran ini memerintahkan kendaraan agar mengikuti arah saat di bundaran

B. Rambu Lalu Lintas Peringatan

Rambu selanjutnya yang sering ada di jalan adalah rambu peringatan. Arti rambu-rambu lalintas berupa peringatan juga berbeda dari rambu perintah. Berikut beberapa rambu untuk peringatan:

  • Rambu Tanda Seru, saat melihat tanda ini pengendara harus berhati-hati pada jalur tersebut dan tingkat kewaspadaan
  • Panah Melingkar, tanda 3 panah melingkar menandakan akan ada bundaran atau persimpangan di depan. Jadi sebaiknya kurangi kecepatan
  • Panah Atas Bawah, rambu ini berarti jalur tersebut bisa dilalui 2 arah. Jadi jangan sembarang saat saling menyalip kendaraan
  • Rambu Tanda Plus (+), bersiap-bersiaplah, akan ada perempatan di depan
  • Tanda Plus Hilang Bagian Kiri, berarti di depan akan ada pertigaan dengan persimpangan di arah kanan
  • Tanda Plus Hilang Bagian Kanan, sebaliknya rambu menandakan akan ada pertigaan dengan persimpangan ke arah kiri
  • Rambu Panah Menikung ke Kiri, sebaiknya hati-hati karena akan ada tikungan ke arah kiri
  • Rambu Panah Menikung ke Kanan, artinya di depan akan ada tikungan ke aran kanan
  • Rambu Lampu Merah Kuning Hijau, sebaiknya segera kurangi kecepatan karena di depan ada persimpangan dengan lampu lampu lalu lintas
  • Rambu Mobil sedang Menurun, berhatilah-hatilah karena di depan jalan yang dilalui curam.
Arti Rambu Lalu Lintas Peringatan

C. Rambu Lalu Lintas Larangan

Rambu-rambu lalu lintas ini juga harus dipatuhi oleh pengguna jalan seperti mematuhi rambu-rambu berupa perintah dan peringatan. Rambu larangan yang berwarna merah memiliki beragam arti sesuai tandanya. Berikut beberapa rambu lalu lintas berupa larangan:

  • Tanda Strip (-), jika menjumpai tanda ini jangan lewat jalur tersebut karena kendaraan bermotor dilarang melintas
  • Rambu Tulisan STOP, jangan jalan terus! Pengguna harus berhenti sampai ada kepastian aman untuk melaju
  • Huruf S dicoret Miring, jika tanda STOP harus berhenti maka rambu dengan huruf S dicoret ini berarti pengendara dilarang berhenti di area tesebut
  • Rambu Huruf P dicoret Miring, saat mencari parkir atau ingi berhenti sementara, sebaiknya jangan berhenti di jalan dengan rambu P dicoret tersebut
  • Rambu Belok Kanan Dicoret Miring, artinya pengendara dilarang untuk belok kanan
  • Rambu Belok Kiri Dicoret Miring, berarti pengendara jangan belok kiri
  • Rambu Putar Balik Dicoret Miring, meski keamanan jalan sepi dan dinilai aman, sebaiknya jangan berputar balik
  • Rambu Angka dengan Tulisan Kilomemter (km), misal pada rambu bertuliskan 60 km, maka jaga batas maksimum kecepatan kendaraan diangka 60km/jam
  • Rambu Gambar Mobil Dicoret, bagi yang mengendari mobil, jangan melewati lajur dengan rambu tersebut
  • Rambu Gambar Motor Dicoret, berlaku juga bagi kendaraan sepeda motor, jangan melewat jalan dengan rambu tersebut.
Arti Rambu lalu lintas Larangan

D. Rambu Lalu Lintas Petunjuk

Berbeda dengan tipe rambu lainnya, pada rambu untuk Petunjuk ini memiliki warna beragam, ada rambu dengan warna hijau terang, hijau gelap, biru, dan kuning. Lalu apa saja tanda dan arti rambu lalu lintas untuk petunjuk itu? Berikut beberapa diantaranya:

  • Rambu Arah Kota
  • Rambu Arah Kota pada Persimpangan
  • Rambu Gambar Ranjang Rumah Sakit
  • Rambu Gambar Jalan
  • Rambu Gambar Ranjang
  • Rambu Gambar POM Bensin
  • Rambu Gambar Bus Bertuliskan STOP
  • Tanda Orang Berjalan.
Jenis Rambu Lalu Lintas Petunjuk

Arti Marka Jalan dan Macamnya

Marka jalan merupakan tanda yang letaknya ada di permukaan jalan raya, marka tersebut bisa berupa peralatan, atau tanda-tanda dengan bentuk melintang, membujur, seorang dan tanda lainnya. Fungsi dari marka jalan tersebut untuk mengarahkan arus kendaraan yang melintas. Marka jalan itu terdiri dari marka berupa peralatan dan berupa tanda.
Arti rambu lalu lintas dan marka jalan tentu berbeda, berikut penjelesan tentang jenis-jenis marka jalan:

A. Marka Jalan yang Berupa Peralatan

Seperti nama jenisnya, marka jalan berupa peralatan ini ditandai dengan beberapa peralatan, seperti:

  • Paku Jalan
    Marka jalan berupa paku jalan berperan sebagai reflektor, jadi marka tersebut akan tetap terlihat meski dalam keadaan gelap.
  • Pembagi Lajur atau Jalur
    Pembagi lajur atau barrier ini hanya bersifat sementara dalam mengatur lalu lintas untuk semua pengguna jalan. Barrier ini terbuat dari bahan plastik yang diisi air dan terbuat dari beton
  • Alat Khusus Pengarah Lalu Lintas
    Arah pengarah ini sangat sering dijumpai di jalan. Alat ini berupa traffic cone atau kerucut lalu lintas berwarna orange.

Baca juga : Pengertian Daring dalam Kegiatan Sehari hari

B. Marka Jalan yang Berupa Tanda

Pengguna jalan pasti sering melihat tanda atau garis-garis yang ada di jalan. Ternyata tanda tersebut adalah marka jalan yang memiliki beragam fungsi, antara lain:

  • Marka Membujur
  • Marka Kotak Kuning
  • Marka Serong
  • Marka Melintang
  • Marka Jalan Lambang
  • Marka Jalan Lainnya

Untuk mendapatkan arti rambu lalu lintas lebih banyak lagi dalam bentuk pdf, Anda dapat melihatnya di sini. File tersebut kami dapatkan dari Dishub Provinsi Jawa Barat.